Berusahalah sekuat tenaga mempertahankan perkawinan.
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Ada dua pengadilan yang berwenang memutus perkara perceraian, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian bagi pemeluk agama non Islam dan Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam.
Pengadilan Agama membedakan antara perceraian yang diajukan oleh suami dengan istri. Perceraian yang diajukan oleh suami disebut Permohonan Talak yaitu . Perceraian yang diajuakan oleh seorang istri disebut Gugatan Cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri tidak membedakan keduanya suami atau istri yang mengajukan cerai sama-sama disebut Gugatan Cerai.
Bagi pemeluk Agama Islam perceraian dianggap terjadi jika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bagi pemeluk Agama Non Islam perceraian dianggap terjadi setelah ada pendaftaran salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Catatan Sipil.
Tidak semua perkara perceraian yang diperiksa di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dikabulkan. Perceraian harus memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
Syarat-syarat perceraian berdasarkan pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sbb:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu
tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
tersebut.
Apa sajakah alasan-alasan perceraian itu?
Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1 Thn 1974 disebutkan sbb:
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau
menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa
izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar
kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman
penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak
yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri
terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan
hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Khusus untuk pasangan yang beragama Islam alasan perceraian ditambah:
g. Suami melanggar taklik talak.
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam).
Perceraian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan membawa akibat-akibat hukum terhadap anak-anak meliputi: pemeliharan dan perwalian anak, kewajiban biaya nafkah dan juga harta dalam perkawinan meliputi pembagain harta perkawinan, tanggungjawab hutang-hutang. Untuk mendapatkan info akibat perceraian yang lebih dalam
Silahkan klik:
Silahkan klik:
Untuk anda yang ingin berkonsultasi kepada kami Klik Questioner Konsul Kirim jawabnnya ke urusceraionline@yahoo.com.
Nama
|
|
Alamat
|
|
Pekerjaan
|
|
Nama Ayah
|
|
Akta Nikah No:
|
|
QUESTIONER:
-
isi
jawaban lebih dari satu untuk pertanyaan yang membutuhkan jawaban lebih dari satu.
-
Isi
jawaban yang paling mendekati.
|
|
Saya seorang:
□
Suami □ Istri
|
|
Menikah
secara agama:
□
Islam □ Kristen □
Kristen Katolik □ Hindu
□ Budha
|
|
Usia perkawinan tahun
ini.
□ > 1 thn □ 1 – 5
thn □ 5 – 10thn □ di atas 10thn
|
|
Apakah dalam perkawinan dikaruniai anak?
□ Ya □
tidak
|
|
Saat ini saya :
□ sudah mantap untuk
bercerai
□ ingin mengetahui akibat dan proses perceraian □ masih ragu-ragu
|
|
Apakah
pasangan anda sudah mengetahui keinginan anda untuk bercerai?
□ Ya □ Belum
Pasangan
saya:
□ tidak
keberatan bercerai □ sangat
keberatan
|
|
Saya dan pasangan:
□ masih tinggal serumah □ tidak tinggal serumah
Jika tidak tinggal serumah siapakah yang meninggalkan rumah?
□ Saya □
Pasangan saya
Sejak
□ 1- 6bln □ 6 – 12bln
□ 1 – 3thn □ < 3thn
|
|
Apakah anda dan pasangan terjadi percekcokan?
□ Ya
□
tidak
□ sering sekali tapi rukun lagi
□ dan tidak saling tegur
□ dan tidak bisa lagi
didamaikan
□ pasangan saya tidak mau
berubah
|
|
Siapakah yang menyaksikan percekcokan tersebut?
□ anak-anak □ kerabat □ pembantu/sopir □
tetangga □
teman
□ tidak ada
|
|
Apakah sudah ada pihak-pihak termasuk keluarga yang berusaha
mendamaikan?
□ Ya
□ tidak
|
|
Apakah penyebab yang paling dominan dari percekcokan anda
dan pasangan sehingga anda memutuskan
untuk bercerai?
□ Pasangan selingkuh
□ Pasangan melakukan perzinahan
□ Pasangan pergi meninggalkan rumah dan tidak ada kabar berita
□ Pasangan sering berlaku kasar dan sering memukul
□ Pasangan tidak menaruh hormat kepada orang tua
□ Pasangan tidak bisa memberikan nafkah yang layak
□ Pasangan tidak bisa memberikan keturunan
□ Pasangan tidak mau berhubungan intim lagi
□ Pasangan berkelakuan buruk (mabuk, narkoba atau judi)
□ Pasangan terkena penyakit menular atau penyakit sexual lain.
□ Pasangan sangat boros
□ Pasangan terlibat tindak pidana
□ Pasangan sibuk mengejar karir dan tidak ada waktu lagi untuk memberikan
perhatian kepada Anda
□ saya sudah tidak mencintainya lagi.
|
|
Apakah anda membutuhkan jasa pengacara untuk mengurus pereraian
ini?
□ Ya □ Ya
dan mengetahui fee terlebih dahulu
□ tidak saya bisa hadir dipersidangan sendiri.
|
|
Siapakah yang akan anda hadirkan sebagai saksi?
□ Ibu/Bapak □
Adik/kakak □ Keluarga dekat □ Teman
□ Pembantu/Sopir □ tidak ada
|
|
Untuk hak asuh/pemeliharaan
anak:
□ Saya akan menuntut hak asuh anak
□ Saya serahkan pengasuhan anak kepada pasang
saya
□
Saya dan pasangan akan membuat perjanjian hak asuh anak bersama
|
|
Untuk harta bersama dalam perkawinan:
□ Saya akan menuntut pembagian harta bersama di Pengadilan
□ Saya tidak akan menuntut
□ saya dan pasangan saya akan menempuh musyawarah dan mufkat dan
berupaya untuk membuat kesepakatan / perjanjian tertulis tentang harta
bersama perkawinan.
|
|
Jika anda bekerja sebagai
PNS, Polisi, ABRI apakah anda sudah mendapatkan ijin dari instansi
anda bekerja untuk mengajukan cerai:
□ Sudah
□
Belum
|
Catatan:
- untuk mengisi silahkan centrang pada kotak.
- silahkan convert file ini ke pdf atau excel dan kirim ke urusceraionline@yahoo.com dengan menyertakan data-data pribadi anda termasuk dokumen-dokumen sbb:
- KTP yang masih valid
- Akta Nikah - Akta kelahiran anak - Kartu Keluarga
- Data-data dari form dan questioner ini dapat kami susun menjadi Gugatan Cerai / Permohonan Talak.
- Kami sangat menjamin kerahasiaan data-data ini.
- Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi.