Berusahalah sekuat tenaga mempertahankan perkawinan.


Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Ada dua pengadilan  yang berwenang memutus perkara perceraian, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian bagi pemeluk agama non Islam dan Pengadilan Agama bagi pemeluk agama Islam. 

Pengadilan Agama membedakan antara perceraian yang diajukan oleh suami dengan  istri. Perceraian yang diajukan oleh suami disebut Permohonan Talak yaitu . Perceraian yang diajuakan oleh seorang istri disebut Gugatan Cerai.  Sedangkan di Pengadilan Negeri tidak membedakan keduanya suami atau istri yang mengajukan cerai  sama-sama disebut Gugatan Cerai. 


Bagi pemeluk Agama Islam perceraian dianggap terjadi jika sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Bagi pemeluk Agama Non Islam perceraian dianggap terjadi setelah ada pendaftaran salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Catatan Sipil. 



Tidak semua perkara perceraian yang diperiksa di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama  dikabulkan. Perceraian harus memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan. 


Syarat-syarat  perceraian berdasarkan pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sbb: 


(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang
     bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu
     tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan
     tersebut.



Apa sajakah alasan-alasan perceraian itu? 


Berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksana UU No. 1 Thn 1974 disebutkan sbb: 


Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan sbb:

a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Khusus untuk pasangan yang beragama Islam alasan perceraian ditambah: 


g.  Suami melanggar taklik talak.
h. peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam    rumah  tangga.

(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam). 

Perceraian yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan membawa akibat-akibat hukum terhadap anak-anak meliputi: pemeliharan dan perwalian anak, kewajiban biaya nafkah dan juga  harta dalam perkawinan meliputi pembagain harta perkawinan, tanggungjawab hutang-hutang. Untuk mendapatkan info akibat perceraian yang lebih dalam
Silahkan klik:




Untuk anda yang ingin berkonsultasi  kepada kami  Klik  Questioner Konsul  Kirim jawabnnya ke urusceraionline@yahoo.com.




Nama


Alamat


Pekerjaan


Nama Ayah


Akta Nikah No:





QUESTIONER:

-          isi jawaban lebih dari satu untuk pertanyaan yang membutuhkan  jawaban lebih dari satu.
-          Isi jawaban yang paling mendekati.


Saya seorang:
□ Suami                                             □ Istri




Menikah secara agama:
□ Islam        □ Kristen       □ Kristen Katolik       □ Hindu        □ Budha



Usia perkawinan  tahun ini.  
□ > 1 thn   □ 1 – 5 thn     □ 5 – 10thn       □ di atas 10thn
  

Apakah dalam perkawinan dikaruniai  anak?  
□ Ya                 □ tidak                


Saat ini saya :

□  sudah mantap untuk bercerai    
□ ingin mengetahui akibat dan proses perceraian                                          □  masih ragu-ragu


Apakah pasangan anda sudah mengetahui keinginan anda untuk bercerai?
□   Ya                                                                         □ Belum

Pasangan saya:
□ tidak keberatan bercerai                                      □ sangat keberatan         


Saya dan pasangan:
□ masih tinggal serumah                                     □ tidak tinggal serumah

Jika tidak tinggal serumah siapakah yang meninggalkan rumah?
□   Saya                                                           □ Pasangan saya

Sejak                                                 

□ 1- 6bln   □ 6 – 12bln   □ 1 – 3thn     □  < 3thn


Apakah anda dan pasangan terjadi percekcokan?                
□ Ya                                                                                         □ tidak

□  sering sekali  tapi rukun lagi
□  dan tidak saling tegur
□  dan tidak bisa lagi didamaikan
□  pasangan saya tidak mau berubah



Siapakah yang menyaksikan percekcokan tersebut?

□ anak-anak      □ kerabat   □ pembantu/sopir     □ tetangga     □ teman 
□ tidak ada     


Apakah sudah ada pihak-pihak termasuk keluarga yang berusaha mendamaikan?
□  Ya                                                                □  tidak

Apakah  penyebab yang paling dominan dari percekcokan anda dan pasangan  sehingga anda memutuskan untuk bercerai?

□ Pasangan selingkuh
□ Pasangan melakukan perzinahan
□ Pasangan pergi meninggalkan rumah dan tidak ada  kabar                  berita
□ Pasangan sering berlaku kasar dan sering memukul
□ Pasangan tidak menaruh hormat kepada orang tua
□ Pasangan tidak bisa memberikan nafkah yang layak
□ Pasangan tidak bisa memberikan keturunan
□ Pasangan tidak mau berhubungan intim lagi
□ Pasangan berkelakuan buruk  (mabuk, narkoba atau judi)
□ Pasangan terkena penyakit menular atau penyakit sexual lain.
□ Pasangan sangat boros
□ Pasangan terlibat tindak pidana
□ Pasangan sibuk mengejar karir dan tidak ada waktu lagi untuk     memberikan perhatian kepada Anda
□ saya sudah tidak mencintainya lagi.


Apakah anda membutuhkan jasa pengacara untuk mengurus pereraian ini? 

□ Ya                                              □  Ya dan mengetahui fee terlebih dahulu 

□ tidak saya bisa hadir dipersidangan sendiri.



Siapakah yang akan anda hadirkan sebagai saksi?

□ Ibu/Bapak   □ Adik/kakak  □ Keluarga dekat  □ Teman 

□ Pembantu/Sopir     □  tidak ada  
           

Untuk hak asuh/pemeliharaan  anak: 

            □  Saya akan menuntut hak asuh anak
            □  Saya serahkan pengasuhan anak kepada pasang saya
             □  Saya dan pasangan akan membuat perjanjian hak asuh anak                 bersama

Untuk harta bersama dalam perkawinan:

□ Saya akan menuntut pembagian harta bersama di Pengadilan
□ Saya tidak akan menuntut
□ saya dan pasangan saya akan menempuh musyawarah dan mufkat dan berupaya untuk membuat kesepakatan / perjanjian tertulis tentang harta bersama perkawinan.


Jika anda bekerja sebagai PNS, Polisi, ABRI apakah anda sudah mendapatkan ijin  dari instansi anda bekerja untuk mengajukan cerai:
□ Sudah                                                                                              □ Belum



 Catatan:
  • untuk mengisi silahkan centrang pada kotak. 
  • silahkan convert file ini ke pdf atau excel dan kirim ke  urusceraionline@yahoo.com dengan menyertakan data-data pribadi anda termasuk dokumen-dokumen sbb: 
         - KTP yang masih valid  

         - Akta Nikah         - Akta kelahiran anak         - Kartu Keluarga 

  • Data-data dari form dan questioner ini dapat kami susun menjadi Gugatan Cerai /  Permohonan Talak. 
  • Kami  sangat menjamin kerahasiaan data-data ini.  
  • Hubungi kami untuk mendapatkan konsultasi.
  •  
     
     
Mobile: 08561330729 – 081287397145 - 081905861611